Sengketa Batas Tanah Masyarakat Adat Dusun Subing Jaya Desa Raja Basa Lama Dengan Taman Nasional Way Kambas (TNWK)

loading...
 Kronologis Kasus
Ø  Bahwa patok batas Tanah Masyarakat Adat Dusun Subing Jaya Desa Rajabasa Lama dengan Taman Nasional Way Kambas dibuat pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1938 dengan register 9.
Ø  Bahwa pada tahun 1975 - 1976 ada surat Keputusan Penyimbang-penyimbang yang disahkan oleh Kepala Desa untuk mengelola tanah adat tersebut.

Sengketa Batas Tanah Masyarakat Adat Dusun Subing Jaya Desa Raja Basa Lama Dengan Taman Nasional Way Kambas (TNWK)
Ø  Bahwa sengketa batas tanah antara masyarakat adat Dusun Subing Jaya Desa Raja Basa Lama dengan Taman Nasiona Way Kambas (TNWK) sejak tahun 1982. Sengketa ini diawali dengan adanya perubahan atau pergeseran batas-batas tanah tersebut. Pihak TNWK mengklaim hutan suaka baru seluas 1.200 ha.
Ø  Bahwa perubahan dan pergeseran batas tanah tersebut karena Patok Batasnya dibuang seorang yang nama Karsan dan Oknum Polisi Kehutanan atas perintah pimpinan TNWK. Hal ini diakui oleh Saudara Karsan sendiri dalam surat pernyataannya (Surat Pernyataan yang dibuat oleh Karsan Pada tanggal 28 November 2005).
Ø Bahwa Tanah Masyarakat Adat dengan Taman Nasional Way Kambas, menurut surat Badan Planologi Palembang dengan Nomor surat No. 97/IV/BPLK/1979 tentang Mohon ditinjau kembali Patok Batas Kawasan Suaka Kambas Reg. 9. menyatakan sebagai berikut:
a.        Dari titik Muara Riccau Brak/Way Penet (G.4) 11.5 Km sampai (G.65).
b.        Dari (G.65) Jarak 17 Km sampai ke cabang Sungai Way Tulang Buaya dan Way Sukadana yaktu (G.128).
Ø  Bahwa selanjut pada tahun 2000 Gubernur Lampung membentuk Tim kecil untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tim Kecil ini mencari Peta yang dibuat oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada Tahun 1938 Register 9. Namun sampai saat ini belum ditemukan juga, dan belum ada juga hasilnya.
Ø   Bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membentuk Tim berdasarkan SK Bupati Lampung Timur No. B. 86/01/VK/2000 tanggal 29 Agustus 2000 untuk menyelesaikan sengketa batas tanah antara masyarakat adat dengan Pihak TNWK. Pada tanggal 21 September 2000, Tim dari Lampung Timur yang terdiri dari Wakil Bupati Lampung Timur, Ketua DPRD Lampung Timur, Anggota DPRD Lampung Timur, BPN Lampung Timur, Staf BKSDA Way Kambas beserta masyarakat, Turun Lapangan untuk mengecek Tapal Batas tanah tersebut dan berhasil menemukan sisa-sisa patok semen di Desa Rajabasa Lama dan sebuah patok semen di Cabang Muara Tulung Brajo.
Ø Bahwa dalam proses penyelesaian tanah ini, ada kesepakatan antara Masyarakat Adat dengan Pihak TNWK, dengan kesepakatan antara lain:
a.             Pihak TNWK tidak menggunakan kekerasan atau memanggil aparat keamanan (Polisi dan TNI) untuk mengusir secara paksa dan menangkap penduduk yang menggarap dan tinggal di lokasi yang sedang bersengketa tersebut.
b.            Masayarakat Adat tidak menggarap tanah tersebut selama 3 bulan sampai proses penyelesaian sengketa selesai.
Ø  Bahwa selanjutnya sampai pada tahun 2005, Tim yang dibentuk oleh Bupati Lampung Timur tidak ada hasilnya. Dan Gubernur menyurati Bupati Lampung Timur untuk memfasilitasi tuntutan Masyarakat Adat dengan pihak TNWK melalui surat No. 593/0734/01/2005 tertanggal 04 April 2005 tentang Tindak lanjut penyelesaian Tuntutan Masyarat Adat .
Ø  Bahwa terakhir pada tanggal 12 Oktober 2009, Masyarakat Adat menyurati Gubernur Lampung tentang Tindak Lanjut Penyelesaian sengketa Batas Tanah dengan pihak TNWK.

Analisa Hukum Kasus

Bahwa hak adat (ulayat) atas tanah adalah hak dari persekutuan hukum/masyarakat desa untuk mengolah/menggunakan tanah-tanah di sekeliling tempat kediaman/desa mereka guna kepentingan persekutuan hukum itu atau kepada orang-orang luar yang mau mengerjakan tanah itu dengan memberikan sebagian dari hasilnya kepada masyarakat . Hak adat (ulayat) sering disebut juga hak bersama/kolektif suatu masyarakat adat yang pengelolaannya diatur oleh ketua adat/kepala suku suatu masyarakat adat setempat. Menurut UUPA tidak mengatur dengan jelas tentang status hak adat (ulayat) atas tanah, karena Pasal 10(1)UUPA secara tegas menyatakan bahwa Setiap orang dan badan ukum yang mempunyai sesuatu hak atau anah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif.
Sumber: www.causes.com

Tidak ada komentar